Laporan Investigasi (4)
Kota Bekasi, Jayanesia.com
Satu lagi fakta mulai terbuka, jika sebenarnya banyak dari Pejabat di Pemkot Bekasi yang tidak serius bahkan banyak yang pura-pura tidak faham permasalahan yang terjadi antara Pemkot Bekasi dengan PT. Kitita Alami Propertindo (KAP) terkait carut marutnya Pengelolaan Atrium Pondokgede (APG). Hal ini disampaikan Anom Nurcahyo, salah seorang pelaku usaha dan konsultan project yang berdomisili di Bekasi Timur. Jurnalis kami dari jayanesia.com berhasil mewawancarai secara esklusif Bapak Anom Nurcahyo atau yang biasa disapa Mas Anom.
Sebenarnya jika membahas APG jujur saya itu sudah bosan, karena menurut saya situasi yang terjadi saat ini adalah akibat dari pembiaran yang berlangsung cukup lama serta tidak adanya solusi yang jelas dan tegas dari Pihak Pemkot itu sendiri. Sejak tahun 2021 sebenarnya saya sudah banyak memberikan masukan terkait tunggakan PAD dan PBB yang dilakukan oleh Pengelola APG, bahkan saya sempat beberapa kali berdiskusi dengan Bapak Rahmat Effendi yang merupakan Wali Kota Bekasi saat itu. Mengapa saya banyak tahu informasi terkait APG? karena saya pada tahun 2020 sempat beberapa kali membuat event di APG, dan saya juga sangat kenal dekat dengan pimpinan pengelola dan staf yang ada di APG, sehingga saya sangat tahu persis apa yang terjadi di internal PT. KAP selaku pengembang dan pengelola APG.
Logikanya sangat sederhana mas, ujar Anom. Sebagai seorang pelaku usaha, saya melihat manajemen PT. KAP saat itu sangat kusut. Bagaimana tidak, untuk membayar gaji bulanan karyawan pengelola saja (security dan cleaning service) manajemen PT. KAP menunggak gaji karyawan mulai dari 2 bulan hingga sampai 4 bulan, bahkan gaji mereka yang sudah dibawah UMR saja dibayarkan dengan cara dicicil. Dari sini saja sebenarnya sudah nampak terang benderang jika manajemen pengelolaan APG saat itu sudah tidak sehat. Ini baru sebatas tunggakan gaji, belum hutang PT. KAP terhadap Bank BTN dan Kontraktor PP yang nilainya mencapai lebih dari 50 milyar rupiah. Sedangkan tunggakan PAD dan PBB saat itu ditahun 2021 sudah mencapai kisaran 7 milyar rupiah.
Sebagai seorang pelaku usaha, sebenarnya APG saat itu masih memiliki potensi untuk dikelola dengan lebih baik dan maju, bahkan karyawan yang ada saat itu, baik security, cleaning service, bagian Teknik hingga staf pengelola merupakan orang-orang yang loyal dan mau bekerja dengan professional. Hanya saja dilevel Direksi yang terlalu banyak permasalahan internal, mulai dari sengketa kepemilikan saham, sengketa unit usaha hingga permasalahan hutang dan tunggakan yang semakin menumpuk. Apakah Pemkot mengatahui hal ini? saya jawab sangat tahu dan sangat paham, mengapa? Karena di unit APG Lantai Basement terdapat kantor UPTD Pasar Pondokgede dibawah koordinasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi. Sehingga informasi sekecil apapun terkait pengelolaan APG pasti sampai ke Kepala UPTD Pasar.
Sebenarnya jika dari awal Pemkot Bekasi mau mendengarkan masukan dan solusi dari saya, mungkin kejadiannya tidak akan serumit ini. Dari tahun 2021 saya sudah menyarankan agar Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. KAP dengan Pemkot Bekasi dilakukan Addendum Kelima, tujuannya untuk memisahkan antara Hak Pengelolaan dengan Hak Kepemilikan Unit serta memasukkan Pasal Wanprestasi dan Pemutusan Sepihak, sehingga jika dikemudian hari PT. KAP tetap tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, maka Pemkot bisa mengambil alih hak pengelolaan untuk sementara waktu demi menyelamatkan kontribusi PAD dan PBB. Adapun PT. KAP tetap bisa melakukan penjualan unit atau penyewaan unit (Toko/Kios) agar dapat menyelesaikan kewajibannya terhadap hutang Bank BTN dan PP, sehingga terjadilah solusi jalan tengah.
Akibat terlalu lamanya dilakukan pembiaran serta lambatnya Pihak Pemkot Bekasi mengambil tindakan tegas, semuanya menjadi kacau dan merugikan banyak pihak. Sebagai contoh, Tenant besar seperti Transmart akhirnya menutup gerainya di APG sejak Maret 2023 dikarenakan pelayanan pengelolaan yang sangat buruk, tunggakan PAD dan PBB yang ditahun 2021 sudah mencapai 7 milyar, saat ini infonya sudah mencapai 10 milyar, tunggakan gaji karyawan hingga mencapai 4 bulan serta kondisi pedagang yang sudah mulai berteriak karena sepinya pembeli akibat tidak maksimalnya pelayanan pengelolaan khususnya sampah dan kebersihan di APG, padahal mereka setiap hari telah membayar uang Retribusi.
Terakhir menurut Mas Anom, jika ditanya siapa yang harusnya bertanggung jawab penuh terkait carut marutnya pengelolan dan tunggakan yang ada di APG, jawabannya (1) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (2) Bagian Kerjasama dan yang terakhir sudah pasti Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto. Saya berharap sebelum Mas Tri lengser, ada baiknya jika permasalahan APG ini diselesaikan terlebih dahulu, jangan sampai bola panas ini harus ditanggung oleh PJ Wali Kota Bekasi yang baru. Saya juga berharap ada peran aktif dari Inspektorat Kota Bekasi serta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar permasalahan ini dapat dituntaskan, supaya kedepan tidak ada lagi maladministrasi.
Jika ada tanggapan, komentar dari pihak-pihak yang telah kami sebutkan diatas, Silahkan kirim komentar atau Hak Jawab anda melalui email : admin@jayanesia.com atau jayanesia@proton.me atau jayanesianews@gmail.com Tunggu investigasi lengkap kami di berita selanjutnya. (PP/Jay)
