Terkait Perjanjian KAP dengan Pemkot Bekasi : Apakah Para Pihak Melaksanakan Hak dan Kewajibannya ?

Perjanjian KAP dan Pemkot Perjanjian KAP dan Pemkot

Laporan Investigasi (5)

Kota Bekasi, Jayanesia.com

Untuk mengetahui apakah Pemkot Bekasi telah bekerja secara baik dan professional atau tidak terkait tunggakan dan carut marutnya Pengelolaan Atrium Pondokgede (APG), tentunya sangat mudah untuk dilakukan penilaian. Jika kita baca isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan PT. Kitita Alami Propertindo (KAP) yang tertuang dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) Keempat Nomor 367 Tahun 2015 tentang Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Pondokgede Kota Bekasi khususnya Pasal 6 tentang Hak dan Kewajiban Para Pihak. Cukup dari isi pasal 6 tersebut, publik bisa menilai kredibilitas atau kinerja Pemkot Bekasi dalam hal mengamankan PAD dan asset daerah.

Ada beberapa poin yang menurut kami sangat krusial serta layak dilakukan evaluasi, apakah poin-poin tersebut dilaksanakan oleh Pemkot atau tidak. Hak Pihak Kesatu : (e). Melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan oleh Pihak Kedua; (g). Menerima laporan setiap 3 (tiga) bulan sekali atas pengelolaan Atrium Pondokgede dari Pihak Kedua sesuai dengan Pasal 5 Kerja Sama ini; (h). Memberikan teguran tertulis kepada Pihak Kedua apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini dengan tidak mengesampingkan apa yang telah menjadi hak Pihak Kedua.

Yang menjadi pertanyaan adalah : (1). Apakah selama ini Pemkot sudah melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara rutin? jika iya, mengapa tunggakan PAD dan PBB bukan semakin mengecil tetapi semakin menumpuk dan membesar; (2). Apakah Pemkot selalu menerima Laporan setiap 3 bulan dari Pengelola APG?, karena menurut informasi yang kami terima, jika pihak Pengelola APG sangat-sangat jarang membuat laporan, lantas apakah Pihak Pemkot hanya membiarkan saja? (3). Apakah Pemkot sering melakukan teguran tertulis? jika iya, lantas apa sanksi yang diberikan ketika pihak pengelola tidak menjalankan teguran tersebut?.

Semestinya jika Wali Kota Bekasi mampu bekerja dengan baik serta di tunjang oleh kinerja bawahannya yang professional, harusnya permasalahan APG ini tidak perlu berlarut-larut tanpa adanya ketegasan dan penyelesaian. Buat apa Pemkot punya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), punya Bagian Kerjasama (KS), punya bagian Hukum hingga UPTD Pasar jika untuk menyelesaikan permasalahan yang sepele ini saja mesti bertahun-tahun lamanya. Apalagi kami sudah sering mendengar jika Pihak Pemkot sering melakukan koordinasi dengan BPKP dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, seharusnya lebih mudah untuk melakukan eksekusi. Sekedar masukan buat Wali Kota Bekasi Bapak Dr. Tri Adhianto, jika bawahan anda tidak mampu bekerja dengan baik, seharusnya lakukan saja reshuffle atau rotasi, karena kami melihat masih banyak orang-orang dilingkungan Pemkot Bekasi yang mampu, memiliki keberanian dan integritas.

Jika ada tanggapan, komentar dari pihak-pihak yang telah kami sebutkan diatas, Silahkan kirim komentar atau Hak Jawab anda melalui email : admin@jayanesia.com atau jayanesia@proton.me atau jayanesianews@gmail.com Tunggu investigasi lengkap kami di berita selanjutnya. (PP/JAY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *