Kota Cilegon, Jayanesia.com
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian beberapa hari yang lalu menghadiri acara peletakan batu pertama Pembangunan Musholla Al Fattah di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol. Dari informasi yang kami terima, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ibu Lilis Komariah yang disebutkan mewakili PT. CSU, Camat Grogol, Lurah Rawa Arum serta tokoh Masyarakat dan tokoh agama sekitar.
Adapun lahan yang akan dibangun Musholla tersebut terletak di Lingkungan Keserangan Lama Blok Jelawe RT 03 RW 05, Kel. Rawa Arum, Kec. Grogol yang secara kepemilikan masih tercatat atas nama PT. Cita Sarana Usada (CSU). Lahan tersebut telah dilakukan proses serah terima dalam bentuk wakaf seluas 273 meter dari PT. CSU sebagai bagian dari kontribusi CSR yang diserahkan melalui Ibu Lilis Komariah sebagai perwakilan dan selaku Kuasa Direktur PT. CSU.
Terkait munculnya nama Lilis Komariah sebagai Kuasa Direktur PT. CSU, hal tersebut mendapat tanggapan dari Bapak Nandang SW, sebagai salah satu tim pembebasan lahan PT. CSU sejak tahun 1994. Menurut Nandang, sejak dia ada di PT. CSU hingga saat ini, beliau tidak pernah mendengar nama Lilis Komariah ada di dalam struktur kepengurusan PT. CSU, karena yang saya tahu, Ibu Lilis itu aktif di Laguna Cipta Griya, Puri Krakatau dan yang terbaru Limasland group yang sempat viral akan membangun Apartemen Greenpark Terrace di Kota Cilegon, namun sejak tahun 2019 hingga kini tidak jelas kelanjutannya.
Adapun jika beliau hadir atas dasar Kuasa Direktur, tentunya harus jelas Legalitas Kuasanya, seperti siapa nama Direktur yang memberikan kuasa, kapan Kuasa tersebut dibuat, berapa lama jangka waktu kuasa tersebut berlaku hingga apa saja isi dari Kuasa tersebut. Hal ini harus jelas, karena proses serah terima lahan tersebut menyangkut Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. CSU, sehingga mekanisme yang berlaku didalam anggaran dasar PT. CSU jangan sampai ada yang terlewatkan.
Pada prinsipnya saya sangat mendukung penyerahan lahan tersebut untuk kepentingan sosial, apalagi peruntukannya untuk Pembangunan Musholla, akan tetapi jangan sampai proses penyerahan dan serah terima yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, sehingga dapat bermasalah dikemudian hari, apalagi acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Cilegon. Jika semuanya clear ya Syukur Alhamdulillah ucap Nandang.
Menurut Nandang, terkait status kepemilikan Saham yang ada di PT. CSU dan tercatat resmi di AHU Kemenkumham, masih menyebut nama Kemal Idris dan Ade Syarif Partadjumena. Meskipun mereka sudah meninggal tetap saja mereka masih memiliki Saham yang cukup besar di PT. CSU. Semestinya jika ada proses Jual Beli Saham maupun RUPS pihak ahli waris harus mendapat pemberitahuan resmi. Beberapa bulan lalu saya sempat berkomunikasi dengan salah satu ahli waris pemegang saham PT. CSU, dari informasi tersebut pihak ahli waris merasa tidak pernah di ajak bicara, tidak pernah dilibatkan dalam hal apapun. Jangankan untuk mendapatkan dividen, lha sekedar kewajiban laporan tahunan saja kami tidak pernah diberitahukan baik secara lisan apalagi secara tertulis.
Masih menurut Nandang, dirinya mendapat informasi jika saat ini yang menjadi Direktur Utama PT. CSU adalah Bapak Danny Boestami. Yang menjadi pertanyaan saya, apa sih motif Pak Danny beli saham PT. CSU, karena yang saya tahu jika Perusahaan tersebut sudah tidak pernah ada kegiatan sejak tahun 2000, dan hingga saat ini saya juga tidak pernah mendengar kegiatan bisnis yang dilakukan oleh PT. CSU. Bahkan belum lama ini saya mendapat informasi dari media, jika Bapak Danny Boestami (DB) ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi dana pensiun PT Bukit Asam. Sebelumnya yang bersangkutan juga beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam mega skandal korupsi kasus Jiwasraya dan Asabri.
Terakhir menurut Nandang, dirinya berharap agar permasalahan internal di PT. CSU diselesaikan terlebih dahulu sebelum adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya berhubungan dengan pihak lain. Tentunya hal ini menjadi catatan penting bagi pihak BPN, Pemkot Cilegon, Camat dan Lurah untuk lebih teliti dan berhati-hati jika akan memproses segala sesuatu yang berhubungan dengan PT. CSU, karena jangan sampai nanti ada gugatan dari ahli waris pemegang saham yang merasa tidak pernah dilibatkan. Hal ini juga untuk menghindari konflik kepentingan, mengingat baik Bapak Danny maupun Ibu Lilis sama-sama punya bisnis tersendiri di Kota Cilegon. (Tam/Jay)
