Laporan Investigasi (3)
Kota Bekasi, Jayanesia.com
Carut marutnya pemutusan Pengelolaan Atrium Pondokgede (APG) oleh Pemkot Bekasi terhadap pengembang PT. Kitita Alami Propertindo (KAP) semakin hari semakin terkuak betapa buruk dan amburadulnya Birokrasi yang ada di Pemkot Bekasi. Berdasarkan informasi serta dokumen yang kami miliki, bahwa Wali Kota Bekasi saat itu Dr. Rahmat Effendi telah melayangkan surat teguran resmi terkait tunggakan PBB dan PAD yang dilakukan oleh PT. KAP
Surat Teguran I dilayangkan tanggal 30 April 2021, Surat Teguran II dilayangkan tanggal 17 Juni 2021 dan Surat Teguran III dilayangkan 17 September 2021. Bahkan disurat Teguran III disebutkan jika Pemkot Bekasi memberikan batas waktu selambat-lambatnya tanggal 19 Oktober 2021 untuk pihak pengembang menyelesaikan kewajibannya. Dalam isi surat Teguran III ini juga Pemkot Bekasi sudah mempersiapkan opsi jika permasalahan ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, yaitu dengan pilihan jalur hukum baik melalui Panitia Arbitrase maupun ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Yang menjadi pertanyaan adalah, siapa yang membuat Surat Teguran I, II dan III sehingga Wali Kota Bekasi saat itu berani menandatangani surat tersebut. Jika surat teguran tersebut merupakan produk dari Bagian Kerjasama atau dari Bagian Hukum, lantas mengapa hingga saat ini tidak ada tindaklanjutnya. Dalam dokumen surat tersebut juga ditembuskan ke Wakil Wali Kota Bekasi saat itu yang kini sudah menjadi Wali Kota Bekasi, lantas apa saja yang sudah dilakukan oleh Dr. Tri Adhianto dari tahun 2021 hingga kini tahun 2023 sehingga tidak berani memutus atau mengeksekusi pengelolaan APG. Jika Pemkot Bekasi tidak memiliki solusi penyelesaian secara tegas dan tuntas, lantas apa gunanya memberikan Surat Teguran III? Hal-hal tersebut sepertinya tidak difikirkan efek negatifnya terhadap nama baik Pemkot Bekasi, salah satunya adalah Pemkot dianggap pengecut dan tidak punya nyali karena sudah kasih SP3 tetapi tidak berani mengeksekusi dengan tuntas, atau yang lebih parah lagi jika masyarakat menganggap Pemkot telah menerima sesuatu dari pengembang.
Dari investigasi yang kami lakukan terkait Pengelolaan APG, terlalu banyak maladministrasi yang sudah dilakukan oleh Pemkot Bekasi, mulai dari lemahnya Perjanjian Kerjasama, tidak adanya keseriusan Pemkot untuk melakukan Addendum dengan menambahkan pasal wanprestasi dan pemutusan sepihak, tidak berani melakukan sanksi pemutusan meskipun sudah melayangkan Surat Teguran III, serta tidak berani memasang plang di Gedung APG yang bertuliskan “Objek Bangunan ini menunggak Pajak Bumi dan Bangunan”. Birokrasi yang lemah dan kacau seperti ini apakah tidak pernah mendapat evaluasi dari Wali Kota Bekasi Bapak Tri Adhianto, dan jalannya Pemerintahan Kota Bekasi terutama terkait carut marutnya pengelolaan APG saat ini, mengapa tidak pernah mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Bekasi.
Dalam memasuki tahun politik saat ini, sepertinya Masyarakat Kota Bekasi harus pintar dan jeli melihat wakil rakyat yang akan mencalonkan diri di Kota Bekasi, jangan memilih wakil rakyat yang tidak berpihak kepada rakyat, tidak dapat mengawal uang rakyat serta tidak dapat menjalankan fungsi-fungsinya sebagai wakil rakyat. Buat apa mereka Anggota DPRD dapat Hak serta Fungsi yang besar, tapi tidak dapat dimaksimalkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jika ada tanggapan, komentar dari pihak-pihak yang telah kami sebutkan diatas, Silahkan kirim komentar atau Hak Jawab anda melalui email : admin@jayanesia.com atau jayanesia@proton.me atau jayanesianews@gmail.com Tunggu investigasi lengkap kami di berita selanjutnya.
