Penyuluhan Hukum di MA Citra Cendekia Jagakarsa: Cegah Perundungan dan Pelecehan Seksual di Sekolah

Jayanesia.com | Jakarta – Madrasah Aliyah (MA) Citra Cendekia Jagakarsa menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Pencegahan dan Penanggulangan Perundungan (Bullying) serta Pelecehan Seksual di Sekolah” pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh The King Law Office bekerja sama dengan M.A. Wibowo Associate, Kantor Hukum The Bagus & Rekan serta Kedaton Lawfirm.

Acara berlangsung di aula madrasah yang dipadati puluhan siswa/i berseragam lengkap, didampingi sejumlah guru dan tenaga pendidik. Suasana terlihat interaktif, dengan para peserta menyimak pemaparan materi yang ditampilkan melalui media digital di depan ruangan.

Kepala MA Citra Cendekia Jagakarsa, Dr. Bintan Humeira, M.Si., menyambut baik kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa langkah pencegahan jauh lebih penting ketimbang menangani persoalan setelah terjadi. “Mencegah itu lebih baik dari mengobati, jadi penyuluhan hukum di sekolah-sekolah itu wajib diadakan. Agar komunitas sekolah terhindar dari permasalahan hukum,” ujarnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada team The King Law Office yang bersedia memberikan pemaparan hukum kepada pihak sekolah secara gratis.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari kalangan praktisi hukum, yaitu:

  1. DR.(c) TB. Ahmad Suhendar, SE., SH., MH. – Ahli Hukum Perlindungan Anak
  2. DR.(c) M. A. Wibowo, SE.As., Dipl.AGI., SH., MH., CMe., ANZIIF(Assoc)CIP., CIPC. – Ahli Hukum Asuransi, Perbankan, dan Pasar Modal, serta Hukum Islam
  3. Rangga Andika Nasution, SH., MH., CLA. – Ahli Hukum Islam

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bentuk-bentuk perundungan dan kekerasan seksual yang berpotensi terjadi di lingkungan sekolah, dasar hukum perlindungan bagi korban, serta langkah-langkah yang perlu diambil sekolah maupun siswa apabila mengalami atau menyaksikan tindakan tersebut. Para siswa/i diajak untuk lebih memahami hak-hak mereka dan berani melapor kepada pihak yang berwenang jika terjadi kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Usai sesi pemaparan, ada komitmen dari para pihak untuk merencanakan membentuk suatu wadah satgas dalam menanggulangi bullying dan kekerasan seksual di sekolah.

Pihak penyelenggara juga membuka layanan konsultasi hukum bagi masyarakat maupun pihak sekolah yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut terkait isu perundungan dan pelecehan seksual, melalui kontak yang tertera pada materi sosialisasi; atau bisa juga menghubungi 08174888109 (The KING Law Office).

Kegiatan penyuluhan hukum semacam ini diharapkan dapat terus digalakkan di berbagai satuan pendidikan lain, sebagai bagian dari langkah preventif menciptakan generasi muda yang lebih memahami hukum dan hak-hak dasar mereka di lingkungan sekolah.
Team The KING Law Office juga membuka dan memberiken kesempatan bagi pihak sekolah lain setingkat SMP/MTS atau SMA/SMK/MA untuk dikunjungi dan diadakan acara serupa secara gratis. Bisa Menghubungi : +62 857-7420-0405(Kak Amel) atau langsung ke 08174888109 (The King Law Office).
(Penulis : M.A. Wibowo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *