Tentang PPN 12% dan BOSS BESAR

Oleh: Wilson Lalengke Jakarta – Secara sederhana, PPN 12% adalah besaran upeti yang ditarik secara paksa oleh Pemerintah Indonesia yang diambil saat orang berbelanja kebutuhan hidupnya sehari-hari, seperti ketika beli nasi bungkus, air mineral kemasan, naik gojek, dan kebutuhan lainnya. Upeti ini tidak bisa ditawar-tawar, tidak bisa dihindari alias wajib ain harus dibayar, dan berlaku…

Read Full News

Mosi Tidak Percaya Terhadap Dirut BNI, Aktivis Desak KPK dan Kejagung Periksa Royke Tumilaar Atas Dugaan Skandal Kredit Macet

Jayanesia, Desember 2024 | Tata kelola Perbankan BUMN yang baik seharusnya dapat diwujudkan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). GCG adalah prinsip dan praktik yang diterapkan untuk memastikan kinerja yang efektif, transparan, dan akuntabel menuju ekonomi berkeadilan. Mirisnya, sejumlah issue dugaan skandal kredit macet di BNI saat ini menjadi sorotan sejumlah Aktivis Nasional. Misalnya,…

Read Full News