Lampung Tengah, JAYANESIA.NEWS
Kritik pedas dilontarkan seorang pengamat pembangunan daerah, Drs. Supriyanto, yang menilai bahwa carut marutnya pengelolaan aset daerah berupa Pasar Daerah (PD) Bandarjaya Plaza (BJP), akibat dari sikap DPRD Lampung Tengah (Lamteng) yang tidak peduli terhadap pertumbuhan sebuah ibukota.
Dikatakannya, dimana pasar sebagai pusat perputaran barang dan jasa, baik Bupati maupun DPRD tidak memiliki rasa fanatisme kedaerahan, sehingga pembangunan yang berlangsung asal jalan, tanpa ada indikator keberhasilan yang dapat dirasakan dan dibanggakan oleh masyarakat.
Persoalan pasar Bandarjaya Plaza adalah persoalan klasik, yang tidak juga terlalu rumit penyelesaiannya, kalau saja pemerintah daerah (Bupati dan DPRD) serius mau menata dan menyelesaikan persoalan yang ada, dengan membuang kepentingan kelompok atau pribadi terhadap pengelolaan pasar.
“Buatkan saja perusahaan daerah semacam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola pasar, sehingga semua Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat dari pasar, mulai dari retribusi salar, parkir, toilet, kebersihan dan lainnya, pungutan yang dikenakan kepada pedagang juga harus sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) dan masuk kas Daerah, dengan target masuk maksimal”, katanya.
Harusnya, imbuh Supriyanto lagi, pengembangan pasar sebagai pusat perkembangan ekonomi suatu daerah, sekaligus juga sebagai etalase kemajuan daerah, mestinya benar-benar menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan DPRD.
“Bukan dibiarkan tumbuh semaunya sendiri, sehingga output dan inputnya dari pasar dan untuk pasar itu tidak seimbang. Harusnya perkembangan dan pengembangan pasar juga diperhatikan, tidak melulu berfikir menaikkan PAD”, pungkas Supriyanto.
Sementara Ketua Asosiasi Pedagang Pasar BJP, Dra. Malia Herlena, yang ditemui di kantornya, Selasa (14/5) berkomentar berbeda, dirinya tidak banyak tuntutan baik kepada Bupati ataupun DPRD, ia hanya berharap agar kedua lembaga eksekutif dan legislatif tersebut masih berpihak kepada masyarakat pedagang pasar, yang notabene kalangan masyarakat ekonomi bawah.
“Saya gak banyak tuntutan apa-apa, sebagai perwakilan pedagang pasar ini, saya berharap agar Bupati dan DPRD masih memikirkan nasib kami pedagang. Masalah mekanismenya seperti apa nanti kami gak masalah, sepanjang tidak terlalu memberatkan pedagang”, ujarnya datar.
Satu tahun menjelang habisnya masa pakai ruko, toko dan los pasar BJP pada 2025 mendatang, menurut Lena belum ada informasi terkait kebijakan pemerintah daerah akan seperti apa, namun pengurus Asosiasi Pedagang pernah bertemu dengan DPRD dan Bupati, untuk membahas rencana kedepan, namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti seperti apa kebijakan yang akan diterapkan. (Gun)
