Terkait Hutang PT. Pandu Jaya Buana, Bustami Sarankan Kejar Sampai Pengadilan

Lampung Tengah – Jayanesia.com
Terkait hutang dan tanggung jawab PT. Pandu Jaya Buana (PJB) eks pengelola pasar daerah Bandarjaya Plaza (BJP), Ketua LSM. Forum Masyarakat Lampung (FML), Bustami, S.Sos., MM., menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng), terus melakukan pengejaran sampai ke Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk diketahui, hingga diputus kerjasamanya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng pada tahun 2021 lalu, PT. PJB tidak lagi mengelola pasar BJP, namun masih meninggalkan beberapa persoalan dan tunggakan, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua tahun.

“Kejar terus sampai mereka (PT. PJB) memenuhi semua tanggungjawabnya, pemerintah daerah jangan terlalu lama memberikan tenggat waktu dan berbaik hati, yang membuat mereka lalai hingga melupakannya,” tegas Bustami yang ditemui di kantornya, Rabu (24/1).

Ditambahkan Bustami, langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu mengumuman secara terbuka melalui media cetak sebanyak tiga kali (3x) tayang, yang isinya pihak perusahaan PT. Pandu Jaya Buana (PJB) eks pengelola pasar Bandarjaya Plaza (BJP), segera melunasi pokok PBB tahun 2022-2023, juga termasuk tunggakan setoran PAD yang belum diselesaikan.

Bila tidak ada jawaban dari pihak menejemen PT. PJB sampai batas waktu yang ditentukan, maka selanjutnya Pemkab Lamteng dapat melayangkan surat pengaduan ke Pengadilan Negeri (PN) atau PTUN. Persoalan yang dilakukan oleh PT. PJB selama mengelola pasar BJP, tidak hanya menunggak PBB dan PAD retribusi, namun ada beberapa hal, seperti mengalihkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pasar kepada pihak lain, tanpa tanggung jawab untuk menyelesaikannya.

Sebenarnya, imbuh Bustami lagi, antara pihak Pemkab Lamteng dengan PT. PJB sudah pernah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Lamteng. Perkara dengan Nomor 30/Pdt.G/2022/Pn Gns Tertanggal 4 Juli 2022, telah dibacakan Putusannya pada hari Rabu, 4 Januari 2023.

Sebelumnya dalam isi Petitum, atau tuntutan yang dimohonkan oleh Pemda Lampung Tengah terhadap PT. PJB antara lain, menghukum tergugat (PT. PJB) membayar kerugian Materil sebesar 656.800.000 rupiah, mengganti Immateril sebesar 3.000.000.000 rupiah, membayar uang paksa sebesar 2.000.000 rupiah setiap hari. Serta Tergugat PT. PJB menyerahkan Sertifikat HGB Nomor 5 tanpa syarat apapun.

Dari hasil investigasi Jayanesia.com, Kamis (25/1), belum diperoleh data apakah pihak PT. PJB sudah membayar semua tanggungjawabnya, sesuai putusan pengadilan atau belum, karena dari beberapa sumber yang ditemui secara terpisah mereka mengatakan belum mengetahuinya. (Gun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *