Lampung Tengah – Jayanesia.com
Penyebab tidak munculnya nilai Pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pasar Bandarjaya Plaza (BJP), yang masuk wilayah Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng) sejak tahun 2023 lalu, karena belum disepakati rencana pemecahan obyek pajak kepada masing-masing pedagang.
Dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah (Lamteng), yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penilaian, Susanto, ST., M. AP., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/1), berdasarkan pertimbangan sebab tidak masuknya PBB pasar BJP secara maksimal selama beberapa tahun lalu, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Lamteng mengusulkan agar pokok obyek pajak dibebankan kepada masing-masing pedagang.
Namun usulan atau rencana tersebut, hingga saat ini belum disepakati, masih terjadi tarik-menarik dan saling lempar tanggung jawab, terutama soal kewenangan penagihannya akan diserahkan kepada siapa, masih jadi perdebatan ditingkat pejabat pengambil kebijakan.
“Itu sebabnya nilai pokok PBB tahun 2023 dan 2024 tidak dimunculkan, karena belum disepakati seperti apa sistem penagihannya. Kalau sebelumnya menjadi tanggung jawab pihak pengelola pasar, tapi sering terkendala dan tidak masuk 100 persen, namun saat diusulkan untuk dipecah kepada masing-masing pedagang, juga terkendala siapa yang akan bertanggung jawab, sampai sekarang belum disepakati,” kata Susanto.
Sebenarnya, imbuh Susanto lagi, beberapa instansi terkait bisa diberikan kewenangan, bisa diserahkan kepada pengelola, UPTD Pasar setempat, BPPRD atau bisa juga Kelurahan Bandarjaya Timur, sesuai juga letak obyek pajak itu masuk dalam wilayah administrasi Bandarjaya Timur. Beberapa instansi tersebut dapat diberikan kewenangan, tinggal apa keputusan pemerintah daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).
“Sebenarnya beberapa instansi terkait, bisa diberikan kewenangan melakukan penagihan PBB itu, tinggal apa keputusan bupati dengan payung hukum Perbup atau Perda. Diserahkan pada Kelurahan Bandarjaya Timur juga bisa, memang pernah diusulkan kepada mereka, namun Lurahnya saat itu menolak dan tidak bersedia dengan berbagai alasan,” katanya.
Kembali dijelaskan Susanto, sengaja nilai pokok PBB sejak tahun 2023 lalu tidak dimunculkan, hal ini untuk menghindari bertambahnya pajak terhutang, sementara yang tahun 2021 dan 2022 saja, hingga saat ini masih terhutang sekitar 300 juta lebih.
“Kalau nilai pokok PBB tahun 2023-2024 dimunculkan, siapa yang akan bertanggung jawab?, sedangkan pada pemilik obyek pajak tidak ditagih, sampai sekarang kita masih menunggu apa keputusan bupati,” jelasnya. (Gun)
