Lampung Tengah – Jayanesia.com.
Menanggapi pernyataan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Bandarjaya Plaza (BJP), Malia Herlena, yang mengatakan tidak ada aturan mengharuskan dirinya mundur dari jabatan ketua asosiasi, pada saat mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Ketua LSM Forum Masyarakat Lampung (FML) menyampaikan, pada beberapa organisasi profesi ataupun organisasi kemasyarakatan, memang tidak selalu diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, bahwa setiap pengurus atau anggota yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri.
“Tidak semua organisasi yang mengatur hal itu, baik organisasi profesi atau organisasi kemasyarakatan. Artinya, aturan tersebut tidak melekat dan mengikat setiap organisasi, tergantung apa kepentingan organisasi itu,” kata Bustami, Senin (15/1).
Namun, imbuh Ketua Paguyuban Jurnalis Lampung Tengah (PJLT), meski aturan itu tidak tercantum dalam AD/ART organisasi, secara etika yang bersangkutan harus mundur dari jabatan kepengurusan, bagi anggota cukup mengajukan cuti yang dibuktikan dengan surat izin cuti secara tertulis.
Salah satu dari sikap ini, untuk menjaga wibawa organisasi sekaligus netralitas individu tersebut. Karena aturan itu ada yang tersurat dan ada yang hanya tersirat, untuk aturan yang tersurat kaitannya dengan hukum jelas dan mengikat, tapi aturan yang hanya tersirat hubungannya dengan etika.
“Hidup kita ini kan di ikat dengan dua hukum, yaitu hukum yang tersurat seperti negara dan agama, kalau yang hanya tersirat contohnya dalam rumah tangga dan masyarakat,” urai Bustami.
Tapi, kata Bustami lagi, hal itu kembali kepada yang bersangkutan, apakah mau mundur atau tidak tinggal keputusan individunya. Namun sekali lagi ia menegaskan, untuk menjaga netralitas organisasi, tentunya harus mundur dari jabatannya, agar masing-masing kepentingan dapat berjalan secara independen. (Gun)
