Menanti Langkah Pemkab Lamteng Selanjutnya, Setelah Gugatan Terhadap PT. PJB Hanya Dikabulkan Sebagian

Hasil Investigasi Jayanesia.com (Bag.2)

Lampung Tengah, Jayanesia.com

Setelah gugatan wanprestasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng), terhadap PT. Pandu Jaya Buana (PJB) di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, pada tanggal 4 Juli 2022 lalu, yang telah diputuskan sejak tanggal 4 Januari 2023, dalam putusannya PN Gunung Sugih hanya mengabulkan sebagian.

Hasil investigasi jayanesia.com diketahui, jika Pemkab Lamteng mengajukan tuntutan (petitum) antara lain sebagai berikut, menyatakan jika tergugat (PT. PJB) telah melakukan wanprestasi, pihak penggugat (Pemkab Lamteng) berhak atas pengelolaan pasar daerah Bandarjaya Plaza (BJP), menghukum tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp. 656.800.000, menghukum tergugat membayar kerugian immateril sebesar Rp. 3.000.000.000, memerintah tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang asli No. 5, serta menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000 per hari, atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan.

Akan tetapi berdasarkan hasil putusan dengan nomer perkara 30/Pdt.G/2022/PN Gns., Pihak Pengadilan hanya mengabulkan sebagian. Isi tuntutan yang dikabulkan antara lain sebagai berikut : menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi, menyatakan penggugat berhak atas pengelolaan pasar daerah BJP, serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 656.800.000. Adapun terkait kerugian materil sebesar Rp. 656.800.000 merupakan tunggakan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) beserta pokok dan denda, yang dilakukan oleh PT. PJB selama mengelola Bandarjaya Plaza.

Yang jadi pertanyaan saat ini adalah, apa langkah yang sudah dilakukan oleh Pemkab Lamteng selaku penggugat, terkait hasil putusan tersebut, mengingat hingga saat ini pihak tergugat tidak melaksanakan upaya Banding, sehingga hasil putusan tersebut bisa dinyatakan inkrah. Sudah seharusnya pihak penggugat mengejar kerugian materil tersebut, agar masuk ke dalam Kas Daerah, karena tunggakan PAD yang dilakukan oleh PT. PJB merupakan target penerimaan daerah yang telah tercatat. Jangan sampai hanya sekedar menggugat tapi tidak dapat menikmati hasil putusan tersebut, apalagi pihak penggugat telah menunjuk kuasa hukum eksternal, yang tentunya ada kewajiban yang harus dibayar secara professional.

Dikarenakan tuntutan Pemkab Lamteng untuk mengambil Kembali SHGB No. 5 tidak dikabulkan oleh pengadilan, lantas apa langkah Pemerintah daerah selanjutnya, karena urusan ini menyangkut hajat hidup para pedagang yang ada di lantai-1 pasar BJP yang sudah mau berakhir masa hak pakainya. Jangan sampai pihak pemda tidak faham dengan isi putusan tersebut, karena dapat berakibat fatal. Semestinya Kabag Hukum sudah membuat langkah-langkah yang jelas dan terukur, agar permasalahan pengelolaan pasar BJP ini tidak salah langkah dan salah kaprah.

Terakhir, semestinya persoalan ini jadi fokus pihak DPRD Lamteng, karena dewan memiliki fungsi pengawasan. Dari informasi yang redaksi terima, jika Pemkab Lamteng ada rencana untuk menarik biaya perpanjangan sewa kepada para pedagang lantai-1. Pertanyaannya, bagaimana bisa Pemkab Lamteng menarik iuran sewa, sedangkan SHGB masih dikuasai oleh pihak lain. Apakah Bupati dan Kabag Hukum tidak faham dengan kondisi ini?, agar tidak ada salah faham dan multi tafsir, seharusnya Pemkab Lamteng selaku penggugat memberikan keterangan resminya.

Jika ada tanggapan, komentar dari pihak yang telah kami sebutkan diatas, silahkan kirim komentar atau hak jawabnya melalui email : admin@jayanesia.com atau jayanesia@proton.me atau jayanesianews@gmail.com

Tunggu hasil investigasi selanjutnya. (Gun/JAY)

BalasTeruskanTambahkan reaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *