Hasil Investigasi Jayanesia.com (Bag.1)
Lampung Tengah, Jayanesia.com
Bangunan Gedung Pasar Bandarjaya Plaza (BJP) yang dibangun pada tahun 2001 lalu, tepatnya pada era kepemimpinan Bupati Andy Achmad Sampurna Jaya, tidak terasa sudah beroperasi selama 21 tahun lamanya.
Pasar yang dibangun 100 persen menggunakan dana investasi pihak ketiga (Bukan APBD), yang saat itu nilai pembangunannya mencapai lebih dari Rp80 Milyar, hingga saat ini masih nampak berdiri dengan kokoh. Harus diakui bahwa Pengembang saat itu PT. Kitita Alami yang menggandeng PT. Totalindo Eka Persada, sebagai Kontraktor benar-benar menunaikan janjinya untuk membangun Bandarjaya Plaza sebagai Pasar terbesar dan terlengkap yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.
Suksesnya Pembangunan BJP tanpa menggunakan dana APBD, merupakan hasil kerja keras dan kerja cerdas yang dilakukan oleh Kanjeng (sapaan akrab Andy Achmad), dengan adanya bangunan BJP tersebut yang sangat diuntungkan adalah pemerintah daerah, mengapa demikian?, karena dengan adanya bangunan permanen dilahan milik Pemda Lamteng seluas 2 ha. secara langsung menaikkan nilai jual asset pasar tersebut. Inilah untungnya punya Bupati yang pandai menggandeng investor, untuk mengembangkan wilayahnya menjadi lebih maju.
Dulu saat dikelola oleh PT. Kitita Alami, setiap peringatan hari besar, pihak pengelola pasar BJP selalu mengadakan event-event bergengsi dengan melibatkan masyarakat umum dan pedagang, yang tujuannya untuk lebih memperkenalkan, meramaikan dan menarik pengunjung, acara itu rutin dihelat pada hari-hari besar seperti HUT-RI, Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru. Namun sejak Bupati Andi Achmad lengser dan pasar BJP berganti pengelola, tidak terlihat lagi ada kegiatan rutin tersebut.

Langkah maju seorang Andy Achmad tidak mampu diikuti oleh bupati-bupati setelahnya, mulai dari Mudiyanto Toyib, Pairin, Mustafa, Lukman hingga Musa Ahmad. Jangankan untuk lebih memajukan dan meramaikan pasar itu, untuk sekedar mempertahankan yang sudah ada saja tidak mampu, masyarakat berharap itu terjadi lagi, sepertinya hanya sekedar mimpi.
Faktanya dapat dilihat dengan jelas, menurunnya jumlah pedagang dan pengunjung secara drastis. Kalau sebelumnya jumlah pedagang di lantai satu mencapai 1.500 pedagang, dari total unit yang tersedia sebanyak 1.750 unit, namun saat ini jumlah pedagang aktif kurang dari 600 pedagang. Belum lagi keluhan pedagang yang beberapa hari tidak mendapat penglaris, tetapi mereka masih dikenakan membayar retribusi dan salar harian.
Jika mengacu pada kesepakatan bersama, berarti pada bulan Mei 2025 status hak pakai kepemilikan pedagang telah berakhir, namun hingga saat ini tidak diketahui konsepnya seperti apa rencana Pemkab Lamteng kedepan. Berbagai sumber mengatakan, pemerintah daerah akan menyewakan unit usaha seperti Toko, Kios, Los dan Ruko kepada pedagang. Jika hal ini benar dilakukan, maka ini sebuah kebijakan yang tidak pro rakyat.
Salah satu masalah besar Pemkab Lamteng saat ini adalah terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Bandarjaya Plaza, yang semula dipegang oleh PT. Pandu Jaya Buana, namun telah beralih tangan kepada pihak lain. Gugatan yang pernah dilakukan oleh Pemkab Lamteng terhadap PT. Pandu Jaya Buana, hanya dikabulkan sebagian terutama masalah tunggakan PAD, sedangkan gugatan Pemkab untuk menguasai Kembali SHGB tersebut ditolak oleh Pengadilan.
Lantas apa yang telah dilakukan oleh Pemkab Lamteng hingga saat ini?, bagaimana tagihan tunggakan PAD senilai 656.800.000,- yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, apakah telah dibayar atau belum, jika belum apa langkah-langkah yang ditempuh oleh Pemkab Lamteng, kita tunggu hasil investigasi kami selanjutnya. (Gun)
