Kinerja PJ Walikota Bekasi dipertanyakan, Pejabatnya dinilai Tidak Kompeten
Kota Bekasi, Jayanesia.com
Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Setijo Hadijanto selaku Direktur Utama PT. Kitita Alami Propertindo (KAP) terkait Pengelolaan Atrium Pondokgede (APG) terhadap Pemerintah Kota Bekasi C.q Walikota Bekasi dengan Nomer Perkara 52/Pdt.G/2024/PN Bks dikabulkan Sebagian oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Berdasarkan informasi yang di rilis dari halaman website sipp.pn-bekasikota.go.id dapat kami sebutkan beberapa isi putusan yang dikabulkan oleh PN Bekasi antara lain sebagai berikut :
- Menyatakan Tergugat (Walikota Bekasi) terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat (PT. KAP);
- Menyatakan Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 100.3.7/Kep.591-KS/XII/2023 tentang Pengakhiran Perjanjian Kerjasama adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil Sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada Penggugat;
Terkait putusan di PN Bekasi yang dikeluarkan pada tanggal 8 Oktober 2024, pihak Pemkot Bekasi telah melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, dimana permohonan Banding tersebut telah didaftarkan pada tanggal 10 Oktober 2024. Terkait isi putusan secara lengkap, Redaksi Jayanesia.com juga telah membaca serta mempelajarinya dengan detail.

Sebenarnya permasalahan Pengelolaan Atrium Pondokgede (APG) merupakan masalah klasik yang selalu berulang-ulang tanpa adanya penyelesaian secara serius dari Pihak Pemkot Bekasi. Sejak zaman Walikota Rahmat Effendi, Tri Adhianto hingga PJ Walikota Bekasi saat ini Gani Muhammad permasalahan ini tidak pernah diselesaikan secara benar dan tuntas. Hal ini tidak lepas dari penempatan pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi yang tidak diisi oleh orang-orang yang mampu dan kompeten di bidangnya.
Sebagai contoh nyata, dalam isi putusan yang kami baca, salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan oleh Pemkot Bekasi yang bernama Romi Payan, SE merupakan staf yang sejak tahun 2018 sudah bekerja di bagian Dinas Perdagangan. Saksi tersebut pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar dan menjadi Sekretaris Dinas Perdagangan hingga saat ini. Akan tetapi dalam fakta persidangan saksi mengakui tidak tahu persis point point isi perjanjian antara PT. Kitita Alami Propertindo dengan Pemkot Bekasi, bahkan saksi juga tidak mengetahui secara pasti jumlah tunggakan yang dimaksud. Bagaimana bisa seseorang yang mempunyai jabatan di Dinas Perdagangan tetapi tidak menguasai materi namun tetap dihadirkan sebagai saksi.
Dengan kejadian ini semestinya PJ Walikota Bekasi Bapak Gani Muhammad melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya, setidaknya ada beberapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawabannya, mulai dari Bagian Hukum, Bagian Kerja Sama, Bagian Pendapatan Daerah, Dinas Perdagangan hingga Inspektorat. Putusan Pengadilan yang menghukum tergugat (Walikota Bekasi) membayar ganti kerugian materiil sejumlah 10 milyar rupiah merupakan hasil yang harus diterima oleh PJ Walikota Bekasi beserta jajarannya yang dianggap tidak kompeten dan berkinerja buruk. Hal ini juga tentunya sangat mencoreng nama baik Menteri Dalam Negeri yang dalam putusan ini ikut menjadi pihak Tergugat.
Harapan terbesar dari Pihak Pemkot Bekasi saat ini hanya memenangi upaya Banding, meskipun masih ada upaya Kasasi, tapi setidaknya jika Banding diterima oleh Pengadilan Tinggi Bandung hal ini dapat menyelamatkan wajah PJ Walikota Bekasi. Akan tetapi jika upaya Banding yang dilakukan Pemkot di tolak, sebaiknya Menteri Dalam Negeri dapat melakukan evaluasi bahkan mengganti PJ Walikota Bekasi yang dianggap tidak mampu bekerja dengan baik. Sebenarnya masih banyak pejabat-pejabat yang mampu, pintar serta memiliki integritas di lingkungan Pemkot Bekasi, hanya saja mereka tidak mendapat posisi yang strategis dikarenakan bukan dari barisan pendukung dari Walikota sebelumnya. (PP/JAY)
