Lampung Tengah – Jayanesia.com
Terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pasar Daerah Bandarjaya Plaza (BJP), yang dilakukan oleh PT. Pandu Jaya Buana (PJB) eks pengelola pasar BJP, pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah (Lamteng) kehilangan jejak.
Adapun jumlah tunggakan PBB selama dua tahun tersebut yaitu, pokok PBB tahun 2021 sebesar Rp107.551.396, denda Rp51.624.670., kurang bayar Rp159.176.066. Sementara pokok PBB tahun 2022 sebesar Rp112.060.596, denda Rp29.135.754, kurang bayar Rp141.196.350. Sehingga total tunggakan seluruhnya sebesar Rp300.372.416.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penilaian pada Kantor BPPRD Lamteng, Susanto, ST. M. AP., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/1) mengataan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat tagihan kepada PT. PJB pada saat masih mengelola pasar BJP, namun setelah perusahaan tersebut tidak lagi mengelola pasar dan PBB masih menunggak, maka pihak BPPRD kehilangan jejak.
“Kami sudah beberapa kali mengirim surat tagihan kepada mereka (PT. PJB), tapi belum juga dibayar hingga diputus kerjasamanya, nah.. sejak diputus itu kami tidak tau akan dialamatkan kemana tagihan tersebut, karena kami tidak tahu dimana alamatnya,” kata Susanto.
Bahkan, imbuh Susanto lagi, dirinya pernah bertemu dengan Suratno Jaya, ia menanyakan kapan PT. PJB menyelesaikan tanggung jawabnya untuk melunasi PBB yang tertunggak, namun Suratno Jaya memberikan jawaban bahwa hal tersebut bukan tanggung jawab dirinya, dengan alasan namanya tidak tercantum dalam struktur manajemen perusahaan PT. PJB.
“Kami pernah bertemu dengan pak Suratno Jaya, kami tanyakan kapan PT. Pandu Jaya Buana akan melunasi PBB itu, tapi dia menjelaskan bahwa itu bukan tanggungjawabnya, karena namanya tidak masuk dalam struktur menejemen perusahaan,” ujar Susanto.
Namun begitu, pihak BPPRD tidak berhenti sampai disana, hingga saat ini masih terus berupaya untuk mencari keberadaan perusahaan PT. PJB, sampai mereka memenuhi tanggungjawabnya, saat ini pemerintah daerah masih memberikan toleransi berupa tenggat waktu, apakah pihak menejemen PT. PJB masih ada itikad baik atau tidak.
“Tunggu dulu, kita berharap mereka (PT. PJB) masih punya itikad baik, untuk menyelesaikan tunggakan PBB, termasuk beberapa hal lain yang masih belum diselesaikan,” pungkas Susanto. (Gun)
