Pemkot Bekasi Terlalu Lemah, DPRD Kota Bekasi Terlalu Loyo, Kejari Kota Bekasi Terlalu Lesu
Liputan Investigasi jayanesia.com
Kota Bekasi, jayanesia.com
Keberadaan Atrium Pondokgede (APG) yang dibangun serta dikelola oleh PT. Kitita Alami Propertindo (KAP) di lahan milik Pemerintah Kota Bekasi semakin hari semakin semrawut dan menyedihkan. Tumpukan masalah seolah tidak pernah ada solusi dan penyelesaiannya, mulai dari Tunggakan PAD, Tunggakan PBB, Tunggakan Gaji hingga Hutang kepada pihak ke-3 baik pihak swasta maupun BUMN.
Hal ini tidak terlepas dari lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi, mulai dari UPTD Pasar, Camat Pondokgede, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bagian Kerjasama, Bagian Hukum hingga Wali Kota Bekasi. Sekedar informasi, bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. KAP dengan Pemkot Bekasi terjadi sejak Tahun 2005 hingga Addendum Keempat Tahun 2015. Berarti dari awal Pembangunan hingga saat ini telah terjadi 4 kali perubahan kontrak / Perjanjian Tambahan, sedangkan jangka waktu berakhirnya PKS tersebut sampai dengan 09 Juli 2030.
Dari hasil investigasi kami dilapangan, permasalahan tunggakan Pengelolaan APG terhadap Pemkot Bekasi sudah terjadi sejak zaman Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Akan tetapi puncak carut marutnya Pengelolaan APG justru terjadi saat Wali Kota Bekasi dijabat oleh Plt. Wali Kota Bapak Tri Adhianto. Dari data yang kami miliki hingga tahun 2023 ini, tunggakan PBB PT. KAP selaku pengelola APG sudah hampir 10 tahun menunggak, dengan nominal tunggakan pokok beserta dendanya kisaran 6 Milyar rupiah, sedangkan tunggakan PAD hingga saat ini lebih dari 3 Milyar rupiah.
Bagaimana bisa, ada sebuah Perusahaan aktif yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga hampir 10 tahun, dan menunggak PAD lebih dari 5 tahun namun tidak pernah ada sanksi tegas dari Pejabat Pemkot, itu sama saja Pejabat Pemkot Bekasi telah melakukan pembiaran sehingga merugikan keuangan negara. Jika Pemkot Bekasi tegas dan cermat dalam mengelola keuangan daerah, semestinya penyelesaian tunggakan yang hampir mencapai 10 Milyar tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak berlarut-larut.
Sebagai Pimpinan tertinggi di Pemkot Bekasi, sudah semestinya Plt Wali Kota Bekasi Bapak Tri Adhianto bertanggung jawab penuh terhadap permasalahan tersebut, karena ini sudah menyangkut kerugian Negara. Apalagi masa jabatan Plt Wali Kota Bekasi akan berakhir pada tanggal 20 September 2023, sehingga beliau punya waktu sekitar 1,5 bulan lagi untuk menyelesaikan pekerjaan rumah sebagai Plt Wali Kota. Sudah 19 Bulan Bapak Tri Adhianto menjadi Plt Wali Kota Bekasi, mengapa terkesan sangat lemah dan tidak bernyali untuk bertindak tegas terhadap PT. KAP selaku Pengelola APG. Ada efek domino yang tidak difikirkan lebih jauh oleh Pihak Pemkot dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) akibat dari lambatnya bertindak tegas terhadap pihak pengelola, yaitu menurunnya performa dan pelayanan pengelolaan APG yang dirasakan oleh pedagang dan para tenant.
Hasil kunjungan kami ke APG baru-baru ini, justru kondisi pedagang saat ini sangat sepi, omzet menurun, fasilitas kebersihan sangat jauh dari standar, air bersih selalu bermasalah bahkan tenant besar seperti Transmart yang sudah buka sejak Oktober tahun 2016 saat zaman Rahmat Effendi harus tutup permanen dari APG pada bulan Maret tahun 2023 di zaman Tri Adhianto. Salah satu penyebab utama tutupnya beberapa tenant dan pedagang dari APG karena pelayanan pengelolaan yang sangat buruk dan menurun drastis dalam waktu setahun terakhir ini. Semestinya jika UPTD Pasar dan Dinas-Dinas terkait menjalankan fungsinya dengan baik, sudah selayaknya Plt Wali Kota Bekasi berani mengambil alih sementara Kontrak Pengelolaan demi menjaga eksistensi, pelayanan serta mengamankan setoran PAD. Tentunya jika hal ini dilakukan sejak setahun yang lalu, setidaknya hal-hal yang saat ini terjadi lebih bisa dihindari atau setidaknya dapat diminimalisir.

Dari hasil investigasi lapangan, wawancara dengan beberapa narasumber serta bukti-bukti dokumen yang kami miliki, carut marutnya pengelolaan APG terjadi karena beberapa faktor, antara lain :
- Kesalahan Fatal Bagian Kerjasama (KS) dalam membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan PT. Kitita Alami Propertindo (KAP);
- Pihak Pemkot pada bulan September tahun 2021 saat Wali Kota masih dijabat oleh Rahmat Effendi telah melayangkan Surat Teguran III (ketiga) kepada PT. Kitita Alami Propertindo (KAP), mengapa tidak ada tindak lanjut dari SP3 tersebut dan mengapa Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tidak berani melakukan pemutusan atau setidaknya mengambil alih sementara Pengelolaan APG;
- Mengapa Pihak Pemkot sangat takut melakukan pemutusan sepihak terhadap PT. KAP meskipun telah melakukan wanprestasi;
- Sudah beberapa kali Pihak PT. KAP membuat surat pernyataan akan membayar tunggakan dihadapan Jaksa Pengacara Negara, akan tetapi tidak pernah ada realisasi dari pernyataan tersebut, mengapa Pihak Kejaksaan Kota Bekasi tidak berani memberikan sanksi yang berat;
- Mengapa DPRD Kota Bekasi terkesan tidak perduli dengan permasalahan pengelolaan APG yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara. Padahal anggota DPRD memiliki fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan;
- Mengapa DPRD Kota Bekasi tidak memiliki inisiatif membentuk pansus terkait carut marutnya pengelolaan APG serta memakai Hak mereka, seperti Hak Interpelasi, Hak Angket serta Hak Menyatakan Pendapat terhadap Plt. Wali Kota Bekasi;
Dari ke-6 faktor tersebut diatas, tim investigasi jayanesia.com akan mengupas tuntas permasalahan tersebut secara detail, terang benderang serta berdasarkan data dan fakta. Jurnalis kami akan bekerja secara objektif dan independent. Sebagai media yang professional, kami juga memberikan hak jawab bagi siapapun yang merasa perlu memberikan klarifikasi. Silahkan kirim komentar anda melalui email : admin@jayanesia.com atau jayanesia@proton.me Tunggu investigasi lengkap kami di berita selanjutnya.
