Laporan Investigasi (2)
Kota Bekasi, Jayanesia.com
Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Kontrak Kerja antara Pemkot Bekasi dengan Pihak Ketiga semestinya dibuat dengan sangat cermat dan penuh kehati-hatian, karena jika Kontrak tersebut dibuat dengan asal-asalan serta tanpa perhitungan yang matang tentunya akan sangat merugikan Pihak Pemkot dikemudian hari. Dan apabila kontrak tersebut dirasa merugikan Pemkot Bekasi, tentunya Bagian Kerjasama adalah pihak yang harus dimintai pertanggungjawabannya terlebih dahulu.
Terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Bekasi dengan PT. Kitita Alami Propertindo (KAP) dalam hal Pengelolaan Atrium Pondokgede (APG), khususnya Perjanjian Tambahan (Addendum) Keempat Nomor 367 Tahun 2015 Tentang Revitalisasi Pasar Pondokgede Kota Bekasi yang selanjutnya dirubah menjadi Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Pondokgede Kota Bekasi, jika dibaca isinya dengan cermat dan teliti, tentunya sangat-sangat merugikan Pihak Kesatu yaitu Pemkot Bekasi serta menguntungkan Pihak Kedua yaitu PT. KAP. Bagaimana bisa perjanjian sepenting itu bisa lolos dan ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi saat itu Rahmat Effendi.
Dari dokumen yang kami miliki, Perjanjian tersebut bahkan ikut ditandatangani oleh banyak Pihak dari Pemkot Bekasi sebagai saksi, mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten Pembangunan, Kepala BPKAD, Kadis Perekonomian, Kadis Pendapatan, Kabag Hukum serta Kabag Kerja Sama dan Investasi. Perjanjian yang ditandatangani Bulan Desember Tahun 2015 ini merupakan Perjanjian Tambahan Keempat, berarti dari awal PKS tahun 2005 hingga tahun 2015 sudah terjadi 4 kali perubahan (Addendum) Kontrak. Yang mesti dicermati adalah, apakah Perubahan isi Perjanjian tersebut lebih menguntungkan Pihak Pemkot atau Pihak Pengembang? Apakah inisiatif Perubahan ini atas permintaan Pemkot atau Pengembang?
Dari Analisa kami sebagai Jurnalis Independen tentunya banyak pasal-pasal yang lebih menguntungkan Pihak Pengembang dari pada Pihak Pemkot. Contoh yang paling nyata dan terang benderang, mengapa di Pasal 10 terkait Sanksi-Sanksi tidak ada Pasal Pemutusan Sepihak atau Wanprestasi, yang ada hanya Denda 2% per bulan, dan yang lebih parah lagi tidak diatur batasan waktu berapa lama tunggakan tersebut dibiarkan. Mungkin ini salah satu alasan Pemkot selalu kesulitan untuk memutus PKS dengan PT KAP. Apabila hal tersebut benar adanya, mengapa setelah sekian lama Pihak Pemkot tidak berinisiatif melakukan Perubahan Kontrak (Addendum), sehingga timbul pertanyaan dari kami, apakah Pihak Pengembang selama ini memberikan sesuatu (upeti / uang koordinasi) atau hak kelola Parkir / Toilet kepada oknum Pemkot, sehingga Pemkot terlalu lemah dan terkesan melakukan pembiaran.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan dalam BAB II Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).”
Adapun dalam Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).”
Apakah dengan dilakukannya “Pembiaran” sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini target penerimaan dari Pemkot Bekasi yang nilainya lebih dari Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) baik penerimaan PAD maupun PBB sudah terpenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi? Tentunya aparat penegak hukum baik Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pihak Kejaksaan yang bisa menjawabnya. Namun satu hal yang pasti, Pihak Pemkot Bekasi terlalu lemah dan tidak punya nyali, khususnya Bagian Kerjasama, Disdagperin, Inspektorat dan pastinya Wali Kota Bekasi saat ini Bapak Tri Adhianto. Terlepas dari lemahnya isi perjanjian Kerjasama, semestinya dengan nilai tunggakan yang sangat besar dan jangka waktu tunggakan yang telah lama serta tidak adanya itikad baik dari Pihak Pengembang, semestinya Pihak Pemkot dari tahun 2022 lalu sudah sangat bisa melakukan pemutusan secara sepihak dengan dasar wanprestasi.
Seandainya setelah diputus Pihak Pengembang dalam hal ini PT. KAP melakukan Upaya hukum, setidaknya Pihak Pemkot sudah punya keberanian dan ketegasan dalam hal mengawal keuangan negara. Perkara menang atau kalah di Pengadilan, apalagi ini hanya Perkara Perdata, tidak menjadi masalah, tapi setidaknya masyarakat bisa menilai sebagai bentuk tanggung jawab, keseriusan, keberanian serta integritas Pihak Pemkot Bekasi. Dan semestinya dalam menempatkan orang-orang di posisi strategis, Wali Kota Bekasi harusnya punya standar tinggi berdasarkan kemampuan, keberanian, integritas dan rekam jejak, bukan atas dasar kedekatan apalagi atas dasar balas budi.

Liputan Investigasi kami berikutnya akan kami bahas betapa sangat lemahnya peranan DPRD Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta mengapa Wali Kota Bekasi saat ini Bapak Tri Adhianto tidak berani memutus kontrak Kerjasama dengan PT. KAP padahal sebelumnya saat zaman Wali Kota Rahmad Effendi sudah pernah dikeluarkan Teguran Pertama, Teguran Kedua hingga Teguran Ketiga.
Jika ada tanggapan, komentar dari pihak-pihak yang telah kami sebutkan diatas, Silahkan kirim komentar atau Hak Jawab anda melalui email : admin@jayanesia.com atau jayanesia@proton.me atau jayanesianews@gmail.com Tunggu investigasi lengkap kami di berita selanjutnya.
