HASIL INVESTIGASI KAMAKSI TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN ETIK WAKIL KETUA DPRD KOTA CIREBON

Kamaksi

Jayanesia – Mei 2026 | Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) telah menyelesaikan investigasi terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Harry Saputra Gani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon.

Sebelumnya, KAMAKSI sempat meminta Partai NasDem dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang berkembang di ruang publik. Pernyataan tersebut juga dimuat sejumlah media online.

Namun setelah dilakukan investigasi lanjutan secara mendalam, menyeluruh, independen, dan objektif terhadap seluruh informasi, dokumen, kronologi, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, KAMAKSI menyimpulkan tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik jabatan maupun penyalahgunaan kewenangan oleh Harry Saputra Gani dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

KAMAKSI menilai persoalan yang berkembang lebih merupakan ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan penggunaan jabatan, fasilitas negara, pengambilan kebijakan publik, maupun tindakan yang merugikan masyarakat.

Dalam proses investigasi, KAMAKSI juga menemukan adanya dugaan penyebaran data pribadi dan informasi privat kepada publik tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam konteks ini, pihak yang bersangkutan patut diduga turut menjadi korban atas tersebarnya materi komunikasi dan data pribadi ke ruang publik.

Selain itu, dari hasil investigasi yang dilakukan, KAMAKSI melihat adanya indikasi bahwa persoalan ini turut ditunggangi kepentingan politik tertentu yang mengarah pada upaya menjatuhkan yang bersangkutan dari jabatan pimpinan DPRD, termasuk dikaitkan dengan dinamika pergantian antar waktu (PAW) dan kepentingan politik internal serta eksternal.

KAMAKSI menyadari bahwa dinamika pernyataan dan pemberitaan sebelumnya telah menimbulkan perhatian publik yang luas. Oleh karena itu, setelah investigasi dilakukan secara menyeluruh, KAMAKSI berkewajiban menyampaikan hasil akhir secara objektif dan proporsional berdasarkan fakta yang ditemukan. Bebas dari unsur politik internal maupun eksternal.

KAMAKSI mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, menjaga objektivitas, serta tidak membangun opini publik berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral KAMAKSI dalam menyampaikan informasi yang objektif, proporsional, dan berbasis fakta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *