Tentang PPN 12% dan BOSS BESAR
Oleh: Wilson Lalengke Jakarta – Secara sederhana, PPN 12% adalah besaran upeti yang ditarik secara paksa oleh Pemerintah Indonesia yang diambil saat orang berbelanja kebutuhan hidupnya sehari-hari, seperti ketika beli nasi bungkus, air mineral kemasan, naik gojek, dan kebutuhan lainnya. Upeti ini tidak bisa ditawar-tawar, tidak bisa dihindari alias wajib ain harus dibayar, dan berlaku…
